Jumat 24 Nov 2023 18:56 WIB

OJK dan Asosiasi Luncurkan Kode Etik Penggunaan AI untuk Fintech

Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab.

Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berbicara saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Foto: (ANTARA/HO-OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berbicara saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi teknologi finansial atau financial technology (fintech) meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) dalam industri fintech.

Peluncuran kode etik tersebut nantinya menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun pedoman etika dalam mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech.

Baca Juga

“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat dipercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kode etik penggunaan AI tersebut diluncurkan oleh OJK bersama empat asosiasi fintech di Indonesia, yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).