Jumat 24 Nov 2023 19:57 WIB

China akan Terapkan Bebas Visa untuk WN Lima Negara Eropa dan Malaysia

Aturan berlaku mulai 1 Desember 2023 hingga 30 November 2024.

Wisatawan tiba di Beijing Capital Inernational Airport di Beijing.
Foto: AP Photo/Mark Schiefelbein
Wisatawan tiba di Beijing Capital Inernational Airport di Beijing.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China akan menerapkan bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, dan Malaysia, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mao Ning.

"China telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan uji coba bebas visa sepihak ke lebih banyak negara, yang mencakup perluasan perlakuan bebas visa bagi turis yang memegang paspor biasa dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol dan Malaysia," katanya saat menyampaikan keterangan rutin kepada media di Beijing, China pada Jumat (22/11).

Baca Juga

Kebijakan bebas visa masuk ke China untuk keenam negara itu berlaku mulai 1 Desember 2023 hingga 30 November 2024.

"Warga negara dari negara-negara tersebut dengan paspor biasa dapat dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk tujuan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga maupun transit," ungkap Mao Ning.

Mao Ning menyebut tujuan pemerintah China menerapkan kebijakan tersebut adalah agar lebih banyak turis maupun perjalanan internasional yang melalui China.

"Hal ini demi lebih memfasilitasi perjalanan lintas batas dan pembangunan dan keterbukaan di China yang berstandar tinggi," tambah Mao Ning.

China diketahui mencabut batasan pergerakan sejak pandemi COVID-19 pada Desember 2022 namun baru mengeluarkan visa turis pada Maret 2023.

Sebelumnya China juga telah menerapkan bebas visa selama 15 hari bagi warga Singapura, Brunei dan Jepang. Aturan bebas visa di China berlaku dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah transit dalam waktu kurang dari 24 jam dan sudah memiliki tiket lanjutan yang sah dengan tempat duduk yang dikonfirmasi pada penerbangan internasional.

Bebas visa juga berlaku bagi warga asing yang transit di Beijing, Shanghai, Guangzhou atau Chengdu dalam waktu 72 jam maupun pemegang kartu bisnis APEC dan pemegang kartu izin tinggal tetap di China.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement