Senin 27 Nov 2023 09:05 WIB

JK Minta Persoalan Boikot tidak Menyasar Produk Lokal Halal

JK meminta warga menghargai produk hasil dalam negeri

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak melakukan boikot terhadap produk-produk lokal menyusul agresi militer Israel terhadap Palestina. JK menilai, ajakan untuk boikot tetap harus direspons dengan bijak oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Anda boleh menikmati produk sebaik-baiknya karena telah diberikan label halal," kata JK dalam kegiatan Doa Bersatu Untuk Palestina di Jakarta, dikutip Senin (27/11/2023).

JK mengatakan, produk-produk yang ada di Indonesia  dibuat menggunakan bahan-bahan serta tenaga kerja dan modal dari dalam negeri. Sebab itu, dia mengimbau agar jangan sampai ada masalah lain yang timbul di tengah masyarakat akibat ajakan boikot yang tidak disikapi dengan bijak.

"Perusahaan-perusahaan yang betul-betul produk Indonesia dan milik Indonesia tentu dihargai dan saya yakin MUI memahami dan telah memberikan penjelasan itu," kata dia.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menambahkan, salah satu cara yang sekiranya bisa menghentikan agresi adalah dengan mengajak negara-negara di seluruh dunia bersatu atas nama kemanusiaan. Dia mengatakan, diplomasi kemanusiaan perlu dilakukan secara besar-besaran di samping memberikan bantuan kepada warga Palestina.

"Karena itulah maka tindakan nyata kita adalah memberikan bantuan secara riil," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga menyampaikan, yang diharamkan MUI itu bukanlah produk atau zatnya. Menurut dia, produk yang ada tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan, yang diharamkan itu aktivitas atau perbuatan mendukung Israel.

Dia menerangkan, fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 menjelaskan, yang diharamkan adalah mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Dia meminta masyarakat tidak keliru memahami fatwa tersebut.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement