Senin 27 Nov 2023 14:33 WIB

Ketum PBNU Tanggapi Penetapan Biaya Haji 2024

Ketum PBNU harap penetapan biaya haji 2024 tak memberatkan calon jamah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi pada Senin (27/11/2024) sore hari ini. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf berharap penetapan biaya haji 2024 tersebut tidak memberatkan jamaah.

"Mudah-mudahan nggak terlalu memberatkan. Kayak tahun kemarin kan sekitar Rp 90 jutaan. Jamaah bayar Rp 50 juta, saya kira masih normal," ujar Yahya saat diwawancara di sela-sela acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Park Hyatt Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Dalam sejumlah rapat kerja yang telah dilakukan, Panitia Kerja (Panja) yang terdiri atas Kementerian dan Komisi VIII DPR telah memerinci gambaran biaya yang bisa disepakati, yakni Rp 93,4 juta per orang.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp 3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Kementerian Agama menyebut kenaikan angka itu karena mengikuti kurs dolar dan riyal serta kenaikan sejumlah komponen.

Dalam rapat panja sore nanti juga akan diputuskan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Ya kita liat nanti. Biasanya itu nggak bayar penuh itu. Berapa pun yang ditetapkan, sebagian dibayarkan dana abadi haji," kata kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 55 hingga Rp 56 juta per orang dan dana yang diambilkan dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.

"Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Ace menjelaskan, komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola BPKH.

Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement