REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memeriksa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait dugaan pelanggaran pemilu karena mendukung capres-cawapres tertentu.
"Kami masih melakukan penelusuran dan memintai keterangan dengan pihak-pihak terkait," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Benny menuturkan pihaknya masih melakukan penelusuran adanya informasi awal dan hasil pengawasan Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan meminta keterangan kepada berbagai pihak.
Adapun dalam proses penelusuran yang sedang berjalan tersebut dilakukan dalam waktu seminggu. "Pihak Bawaslu juga sudah mendatangi pihak pengelola GBK yang didapati adanya pengajuan izin kegiatan APDESI pada Kamis (23/11)," jelasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya masih mendalami adanya dugaan pelanggaran acara Desa Bersatu yang digelar sejumlah asosiasi perangkat desa di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat pada Ahad (19/11).
Berdasarkan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.
"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu RI Puadi usai konferensi pers usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu.