REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Polisi menangkap satu tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Selain menangkap tersangka, polisi menyita belasan sepeda motor yang diduga curian.
Kepala Polres (Kapolres) Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, polisi awalnya menyelidiki laporan dari sejumlah warga yang kehilangan motornya. Hasil penyelidikan disebut mengarahkan kepada seseorang yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor curian. “Tersangka satu orang, berinisial S, warga Pangandaran,” kata dia, saat konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Menurut Kapolres, polisi menyita 16 sepeda motor yang diduga curian. Dari belasan sepeda motor yang diamankan, kata dia, enam unit sudah bisa diidentifikasi dan diketahui pemiliknya. Sementara sepuluh motor lainnya masih dalam proses identifikasi. Jika bisa diketahui, kata dia, sepeda motor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengusut kasus curanmor ini. Polisi masih memburu pelaku yang berperan melakukan curanmor. “Satu tersangka masih dalam pencarian,” kata dia.
Ihwal tersangka S, menurut Kapolres, dikenakan Pasal 481 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan pelaku curanmor. Mengantisipasi pencurian, masyarakat diminta selalu memarkirkan kendaraan di lokasi yang dinilai aman dan menggunakan kunci ganda.