REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kembali mengingatkan netralitas aparat penegak hukum hingga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam hal ini yang diingatkan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tak berpihak kepada satu pasangan calon (paslon).
"Dari TPN berharap kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah KPU, bagaimana KPU bisa berpegang independensi, pada netralitas yang harus dijaga oleh penyelenggara," ujar juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansyur di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"KPU tidak boleh berpihak pada salah satu calon, baik itu langkahnya ataupun kebijakannya," sambungnya menegaskan.
Kalau membicarakan pemilu, tentu tugas KPU menjadi yang perlu disorot mulai dari tahapan hingga pelaksanaannya pada 14 Februari 2024. Termasuk dalam mewujudkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Itu menjadi komitmen bersama, tentu pemilu ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Kalau nanya, apa komitmen dari pasangan Ganjar-Mahfud, tentu ke dalam dulu pasangan Ganjar-Mahfud telah sama-sama berkomitmen untuk menjalani pemilu ini dengan damai, dengan riang gembira," ujar Abdullah.
Di samping itu, ia menyoroti khusus peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya masa kampanye hingga 10 Februari 2024. Jangan sampai, Bawaslu hanya menjadi lembaga yang baru bergerak ketika adanya dugaan pelanggaran.
Seharusnya, Bawaslu sejak awal harus menjadi lembaga yang mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran kampanye. Termasuk melakukan tindakan preventif selama tahapan dan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Bawaslu tidak usah seperti ilustrasi yang dipinggir jalan kemudian ngumpet nunggu orang lain salah ya kan, menunggu berbuat salah. Kami berharap Bawaslu bisa proaktif terhadap peserta pemilu," ujar Anggota Mahkamah Partai Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).