REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi merespons laporan soal keberadaan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang disebut meresahkan masyarakat atau pengguna kendaraan di sekitar Jalan Raya Cisolok-Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi bersama warga mengevakuasi ODGJ yang diketahui tidak menggunakan pakaian itu.
“Kami mendapatkan laporan dari warga adanya ODGJ yang sudah berusia lanjut, berjenis kelamin laki-laki, yang kerap mengganggu masyarakat,” ujar Kepala Polsek (Kapolsek) Cikakak Iptu Didik Sucipto.
Berdasarkan laporan dari warga, Kapolsek mengatakan, ODGJ tersebut kerap mengganggu pengguna kendaraan yang melintas. Bahkan, kata dia, ada laporan ODGJ itu sempat mengambil kunci mobil yang terparkir, serta mengambil makanan di warung yang berada di pinggir jalan.
Kondisi ODGJ itu yang tidak menggunakan pakaian sama sekali juga dinilai membuat risih. Karenanya, Kapolsek mengatakan, pada Selasa (28/11/2023) personel kepolisian bersama warga mengamankan ODGJ tersebut. “Langsung ditindaklanjuti dengan cara mengevakuasi agar tidak berkeliaran,” kata dia.
ODGJ itu didapati tengah berjalan di sekitar Grand Inna Samudra Beach Hotel, Kecamatan Cikakak. Polisi dan warga sempat mengalami kesulitan saat akan melakukan evakuasi. Personel Polsek Cikakak Bripka Abdullah Efendi dan Bripka Hendi Mardian bersama warga harus membujuk ODGJ itu agar tidak memberontak.
Setelah tenang, ODGJ itu kemudian dibawa ke Panti Sosial Aura Welas Asih itu di Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek mengatakan, ODGJ dibawa ke panti agar tidak berkeliaran di jalan dan tidak meresahkan masyarakat.