Kamis 30 Nov 2023 16:06 WIB

Kronologi Sang Pacar Rencanakan Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Tasikmalaya

Tersangka menyiapkan balok kayu untuk memukul bagian kepala korban.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus pembunuhan berencana, HP (20), mengaku melakukan pembunuhan kepada pacarnya, Kamis (30/11/2023). Tersangka yang merupakan mahasiswa itu, melakukan aksinya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023), karena tak mau tanggung jawab atas kabar kehamilan pacarnya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus pembunuhan berencana, HP (20), mengaku melakukan pembunuhan kepada pacarnya, Kamis (30/11/2023). Tersangka yang merupakan mahasiswa itu, melakukan aksinya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023), karena tak mau tanggung jawab atas kabar kehamilan pacarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Perempuan yang diketahui berinisial WW (19 tahun) diduga dibunuh secara berencana oleh pacarnya, Herdis Permana atau HP (20).

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus pembunuhan berencana itu berawal dari penemuan jasad korban di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (29/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan jasad perempuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga

"Polisi kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan olah TKP," kata dia saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).

Menurut Zainal, berdasarkan hasil pengamatan, ditemukan beberapa luka di jasad korban yang tak membawa identitas itu. Luka itu berupa sobek di bagian pundak, bawah telinga, leher, serta beberapa luka lebam di punggung. Selain itu, ditemukan juga luka lecet di bagian leher.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas korban. Hasilnya, korban dipastikan berinisial WW, yang merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

"Setelah dipastikan, tim melakukan pengumpulan data. Dari sana didapatkan kronologi kejadian," kata Zainal.

Ia mengatakan, dari hasil alat bukti, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial HP. Tersangka, yang merupakan pacar korban, ditangkap pada Kamis dini hari atau kurang dari 24 jam, di rumahnya, wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Korban mengaku dua bulan belum menstruasi...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement