REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria di Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu setelah melakukan penipuan terhadap korbannya. Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa membantu meluluskan tes Bintara Polri dengan imbalan uang Rp 300 juta.
Pria berinisial ECM (47), asal Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Indramayu. Dalam kasus itu, polisi juga masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial AGS, warga Desa Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, tersangka ECM sebelumnya menjanjikan kepada korbannya, A (46), bisa meluluskan anak dari A yang berinisial MY (21), dalam tes seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Namun syaratnya, korban yang tinggal di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu itu harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada tersangka.
"Tersangka ECM berjanji akan mengembalikan uang itu jika anak dari korban tidak lulus tes," kata Fahri, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).
Menurut Fahri, dalam pelaksaan tes seleksi Bintara Polri tahun 2022, anak dari korban ternyata tidak lulus. Anak dari korban dinyatakan tidak lulus saat menjalani tes kesehatan.
Fahri mengatakan, korban lantas menagih janji tersangka untuk mengembalikan uangnya karena anaknya tidak lulus tes seleksi Bintara Polri. Namun ternyata, tersangka tidak mengembalikan uang itu sehingga korban melaporkannya kepada polisi.
"Setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan ECM sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Fahri.
Fahri mengungkapkan, dari hasil interogasi, ECM mengaku menyerahkan uang milik korban sebesar Rp 300 juta kepada seseorang berinisial AGS. Sedangkan tersangka ECM, mengaku hanya memperoleh bagian sebesar Rp 6 juta.
"ECM bukan anggota Polri, dan bukan PNS polri. Melainkan bekerja sebagai wiraswasta. Begitu pula AGS, merupakan warga sipil. Sampai sekarang kami masih melakukan pencarian terhadap AGS," tukas Fahri.
Fahri menambahkan, tersangka ECM dijerat Pasal 378 KUHPidana. Adapun ancamannya berupa penjara paling lama empat tahun dan pasal 372 KUHP, juga dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.