REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Seorang pria berinisial ECM (47 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu terkait kasus penipuan dengan modus membantu meluluskan tes Bintara Polri. Dengan iming-iming itu, tersangka disebut meminta bayaran Rp 300 juta dari korbannya.
Tersangka merupakan warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, tersangka menjanjikan kepada korbannya, A (46), bisa meluluskan anaknya, yang berinisial M (21), dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Untuk itu, Kapolres mengatakan, korban yang merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, itu diminta menyerahkan Rp 300 juta kepada tersangka. “Tersangka ECM berjanji akan mengembalikan uang itu jika anak dari korban tidak lulus tes,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Kamis (30/11/2023).
Ternyata, menurut Kapolres, anak korban tidak lulus seleksi Bintara Polri tahun 2022. Anak korban dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.