REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi Firli Bahuri yang tidak ditahan Polda Metro Jaya, meski berstatus sebagai tersangka. Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi menahan seseorang.
Pertama adalah takut tersangka melarikan diri. Kedua, takut tersangka menghilangkan barang bukti. Terakhir, takut mengulangi perbuatannya.
"Mungkin syarat itu sudah, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik," ujar Mahfud usai menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (1/12/2023) malam.
Diketahui, Firli Bahuri pada Jumat malam, telah selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). Namun, Firli Bahuri belum ditahan meski dikenakan ancaman penjara seumur hidup.
Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB dan mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Kemudian dia keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengaku datang lebih awal untuk mempersiapkan pemeriksaan bukan untuk menghindari awak media.
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Karena, kata dia, prinsipnya semua mengenal doktrin "the sun rise and the sun set principle". Karena itu ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
"Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya," harap Firli.