Selasa 05 Dec 2023 00:41 WIB

Pemkot Bakal Beri Insentif untuk Pengelola Bangunan Cagar Budaya di Bandung

Pemkot Bandung akan memberi insentif kepada pengelola bangunan cagar budaya.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Pelajar saat berkunjung ke cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat di Kota Bandung. Pemkot Bandung akan memberi insentif kepada pengelola bangunan cagar budaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar saat berkunjung ke cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat di Kota Bandung. Pemkot Bandung akan memberi insentif kepada pengelola bangunan cagar budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan Anugerah Cagar Budaya kepada 7 pengelola dan pemilik bangunan bersejarah di Kota Bandung. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Bandung atas dedikasi dan komitmen untuk menjaga dan memelihara bangunan-bangunan cagar alam yang kini semakin berkurang.

"Ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Bandung kepada kelompok, individu, institusi hingga dunia pendidikan atas komitmen mereka bersama untuk melestarikan bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna pada acara Anugerah Cagar Budaya Tahun 2023, di Hotel Preanger, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga

Ema mengungkapkan, adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Ia mengatakan, nantinya akan ada insentif lain yang diberikan pemerintah kepada para pengelola cagar budaya selain pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ema menyebut, upaya pelestarian bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah.

"Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomidir dalam regulasi," bebernya. 

Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan anugrah cagar budaya merupakan kegiatan yang telah rutin digelar Disbudpar Kota Bandung sejak 2016 silam hingga kini. Kegiatan ini ditujukan untuk membangun semangat para pengelola cagar budaya dalam menjaga keaslian bangunan cagar budaya.

“Ini merupakan upaya pemkot bandung untuk meningkatkan inovasi dan motivasi dalam melestarikan cagar budaya di kota bandung,” kata Arief.

Ketua Dewan Juri Anugrah Cagar Budaya 2023 Adji Dwi Marsono mengatakan, anugrah ini diberikan setelah melalui tahap penyeleksian, dimana para dewan juri telah menyeleksi 14 bangunan cagar budaya yang tersebar di Kota Bandung.

Keputusan juri, kata dia, berdasarkan pada pertimbangan upaya pelestarian yang mempertahankan keaslian bangunan cagar budaya, upaya pemeliharaan yang konsisten, upaya pemanfaatan yang sesuai dengan kondisi bangunan cagar budaya, upaya pelestarian cagar budaya dan lahan sekitarnya, signifikansi kesejarahan bangunan cagar budaya.

Tahun ini, penghargaan diberikan kepada tujuh pengelola dan pemilik bangunan cagar budaya tersebut yaitu:

1. Biarawati Ursulin Indonesia, Jalan Supratman No. 1 Bandung

2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Jalan

Taman Cibeunying Utara No. 2 Bandung

3. Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Jalan Serang No. 7 Bandung

4. Keluarga Kartidjo, Jalan Lombok No. 4 Bandung

5. Keluarga Besar Wangsasutikna, Jalan Dr. Rum No. 7 Bandung

6. Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, Jalan Cicendo No. 2 Bandung

7. Keluarga Ebo Rusli, Jalan Gempol No. 1 Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement