REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam melarang adanya mudharat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Segala perkara yang berakibat mudharat, maka wajib dihindari.
Dalam kajian Generasi Izzah Laznas BSMU, Selasa (5/12/2023), Dr. M. Yusuf Siddik, MA menyampaikan bahwa seyogyanya umat Islam menghindari mudharat dalam kehidupannya.
Hal ini disimpulkan dari kaidah fikih berikut, "Mudharat (Wajib) Dihilangkan." Sebagian ulama mengungkapkan Kaidah di atas dengan menggunakan lafaz hadits berikut, "Tidak boleh ada mudharat dan tidak boleh membalas mudharat dengan mudharat."
Dia pun menjelaskan bahwa kaidah tersebut diambil dari sejumlah ayat dan hadits yang melarang mudharat. Antara lain dalil dari Alquran, "Dan jangan kalian menimpakan mudharat kepada para istri agar mereka merasa sempit (Dan jangan kalian pertahankan para istri untuk menimpakan mudharat kepada mereka." (QS. Al Baqarah: 221).
Dari Abu Said Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh menimpakan mudharat dan tidak boleh membalas mudharat dengan mudharat. Siapa yang menimpakan mudharat, Allah akan timpakan mudharat atas dirinya, barang siapa yang menyusahkan, Allah akan timpakan kesusahan atas dirinya." (HR. Al Hakim)