REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat bicara terkait langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena kampanye melibatkan anak-anak. TKN meminta Bawaslu untuk mensosialisasikan aturan-aturan kampanye secara transparan agar pihaknya tak melanggar.
Wakil Ketua TKN Erwin Aksa mengatakan, pada dasarnya, Gibran membagikan susu gratis kepada anak-anak untuk menyampaikan pesan bahwa semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan makanan. Erwin mengaku tak tahu kegiatan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) yang mana.
"Saya tidak tahu PKPU-nya yang mana dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi (soal aksi Gibran bagi-bagi susu kepada anak-anak)," kata Erwin kepada wartawan di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Karena itu, Erwin meminta Bawaslu menyampaikan semua ketentuan kampanye kepada tim pemenangan pasangan capres-cawapres. Apalagi, mensosialisasikan aturan memang tugas Bawaslu.
"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita tidak tahu. Bawaslu juga harus transparan, ya kan," kata politikus Partai Golkar itu.
Kendati begitu, Erwin memastikan bahwa Prabowo dan Gibran ataupun TKN menghargai hukum yang berlaku. Tim hukum TKN dipastikan akan hadir apabila dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan.
"Kita menghargai hukum, kita tidak mau curang. Buat Prabowo-Gibran, kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," ujarnya.
Gibran kampanye dengan membagikan susu gratis kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2033). Pembagian susu gratis adalah program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran.
Bawaslu Jakarta Utara lantas mengusut peristiwa tersebut karena diduga melanggar ketentuan kampanye. Sebab, kampanye melibatkan anak-anak jelas dilarang.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. Senada, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.