Rabu 06 Dec 2023 15:41 WIB

Pemerintah Inggris Digugat ke Pengadilan, Terkait Ekspor Senjata ke Israel

Inggris terus memberikan izin penjualan senjata kepada Israel.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi - Hubungan Israel dan Inggris.
Foto: Ebay
Ilustrasi - Hubungan Israel dan Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kelompok-kelompok hukum dan hak asasi manusia (HAM) akan menggugat pemerintah Inggris ke pengadilan, apabila London masih melanjutkan ekspor senjata ke Israel. Kelompok HAM menilai langkah pemerintah Inggris ini, 'sama sekali tidak dapat dipertahankan' mengingat adanya risiko bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional. 

Kelompok-kelompok hukum dan hak asasi manusia yang menggugat pemerintah Inggris di Pengadilan Tinggi mengatakan, bahwa Inggris telah melanggar kewajiban hukumnya. Ini dikarenakan Inggris terus memberikan izin penjualan senjata kepada Israel yang terus melakukan serangan ke Gaza.

Baca Juga

Dalam kasus yang diajukan pada hari Rabu (6/12/2023), organisasi hak asasi manusia Palestina Al-Haq dan Global Legal Action Network (GLAN) yang berbasis di Inggris. Kedua organisasi ini, mengatakan bahwa ada banyak bukti pelanggaran Israel terhadap hukum internasional dalam serangannya yang telah menewaskan hampir 15.900 orang, termasuk sedikitnya 6.000 anak-anak.

Di bawah kriteria ekspor senjata sendiri, pemerintah berkewajiban untuk menangguhkan izin ekspor senjata jika mereka menentukan bahwa ada risiko yang jelas bahwa senjata Inggris mungkin akan digunakan dalam pelanggaran tersebut.