REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Nama Husein Ali Rafsanjani kembali viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang pernah melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran itu statusnya kini tak jelas.
Dalam unggahan di media sosialnya, Husein menyebut hanya dijadikan konten oleh Ridwan Kamil ketika masih menjabat sebagai gubernur Jawa Barat (Jabar) saat menangani kasusnya. Pasalnya, statusnya saat ini masih tak jelas.
Unggahan itu pun mendapatkan respons dari Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Emil meminta Husein untuk istigfar. Emil menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk menjadikan Husein sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, tapi hal itu terkendala aturan. Bahkan, mantan gubernur Jabar itu telah membiayai uang registrasi dan biaya kuliah tahun pertama untuk Husein.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata ikut menanggapi viralnya kembali kasus Husein. Menurut Jeje, saat ini Husein masih berstatus ASN di Kabupaten Pangandaran. "Masih ASN dia," kata Jeje, Rabu (6/12/2023).
Jeje mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi agar Husein dapat pindah menjadi ASN di Pemprov Jabar. Namun, hal itu tidak bisa terlaksana karena melanggar aturan. "Ke sana tidak boleh, balik lagi kondisi psikologi kurang baiklah. Maka jalan tengah saya adalah, beliau dipindahkan jadi staf di pendidikan dan beliau izin sekolah," kata dia.
Jeje mengaku sedang berupaya berkomunikasi dengan Husein terkait solusi itu. Namun, ia meminta Husein datang ke Pangandaran untuk memenuhi kewajibannya sebagai ASN. "Kita kasih rekomendasi untuk sekolah," ujar Jeje.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id di akun Instagram milik Husein, unggahannya banyak mendapat komentar dari warganet. Namun, alih-alih mendapat simpati seperti kasus yang lalu, kali ini Husein mendapat antipati dari warganet.
Seperti diketahui, kasus guru Husein sempat viral di media sosial pada Mei 2023. Guru berstatus ASN itu mengunggah video pengakuan telah mengalami pungli dan intimidasi saat bertugas di Kabupaten Pangandaran.
Dalam video itu, Husein mengaku mendapatkan intimidasi setelah melaporkan kasus pungli saat menjalani pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021. Husein mengaku sempat melaporkan adanya pungli saat dirinya mengikuti latsar CPNS pada 2021 di Bandung. Laporan itu dibuat melalui website lapor.go.id.
Usai membuat laporan secara anonim, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupate Pangandaran gempar. Walhasil, pelapor itu dicari. Bahkan, ada informasi bahwa BKPSDM Kabupaten Pangandaran tak akan mengeluarkan SK PNS seluruh angkatan itu apabila tak ada orang yang mengaku melaporkan hal tersebut.
Karena merasa tak enak hati dengan rekan seangkatan, Husein akhirnya menyerahkan diri. Ia mengakui perbuatannya, melaporkan dugaan pungli melalui lapor.go.id.
Ketika itu, Husein dipanggil ke Kantor BKPSDM Kabupaten Pangandaran untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan pengakuannya, pemuda itu dihadapkan dengan sekitar 12 orang selama enam jam saat melakukan klarifikasi, layaknya sedang melakukan sidang.
Dalam klarifikasi itu, Husein mengaku mendapatkan ancaman pemecatan. Lantaran tertekan, Husein pun terpaksa mesti meminta maaf atas laporannya. Permintaan maaf itu dituangkan dalam sebuah surat tertulis.
Setelahnya, guru yang sempat mengajar di SMPN 2 Pangandaran itu meninggalkan tugasnya dan pergi ke rumah orang tuanya di Bandung, sambil menunggu surat pemecatan yang sempat diancamkan kepadanya. Namun, surat itu tak kunjung tiba. Husein pun akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Kasus itu sempat menyita banyak perhatian. Bahkan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sampai turun tangan. Husein diberikan pilihan untuk dapat mengajar di Bandung, di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar. Namun, hingga saat ini statusnya masih belum jelas.