Kamis 07 Dec 2023 21:00 WIB

Pemerintah Inggris Dikirimi Surat Tuntutan Sanksi Terhadap Dua Menteri Israel

Menteri Israel tersebut menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.
Foto: AP
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengacara yang diinstruksikan oleh Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR) menulis surat kepada Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron. Surat ini meminta agar ia menerapkan sanksi Magnitsky terhadap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.

Surat-surat tersebut menyatakan para menteri Israel harus ditunjuk sebagai orang-orang yang terlibat di bawah Sanksi Hak Asasi Manusia Global Inggris atau rezim sanksi Magnitsky karena terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dilansir Middle East Monitor, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

AOHR menunjukkan Smotrich dan Ben-Gvir telah terlibat dalam hasutan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia ekstrem lainnya selama lebih dari 20 tahun. Hal ini semakin meningkat sejak 7 Oktober 2023. Kedua menteri tersebut memimpin partai politik sayap kanan ekstrem di Israel dan memegang jabatan senior di negara tersebut.

Sebagai Menteri Keuangan dan kepala Administrasi Sipil Kementerian Pertahanan Bezalel Smotrich bertanggung jawab atas perencanaan permukiman, konstruksi dan penegakan hukum terhadap permukiman ilegal di Tepi Barat. Dia telah menghasut kekerasan dan tindakan yang bertujuan melakukan penghancuran properti sipil secara tidak sah di Tepi Barat sejak sebelum Oktober 2023.

Menyusul peristiwa 7 Oktober, Smotrich telah menggunakan posisinya dan sangat terlibat dalam keputusan pemerintah mengenai serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, memperketat pengepungan, dan mencegah masuknya pasokan bahan bakar.

Smotrich telah menyatakan perlunya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement