Sabtu 09 Dec 2023 02:17 WIB

Terungkap Fakta Aksi Keji Panca Bunuh Empat Anaknya, Dibekap Bergiliran dan Direkam

Polisi menjerat Panca dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Febrian Fachri, Alkhaledi Kurnialam, Antara

Panca Darmansyah (41) yang telah resmi berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pada Jumat (9/12/2023) aksi keji dilakukan Panca terhadap keempat anaknya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah Panca ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat (8/12/2023) malam.

Aksi pembunuhan Panca dilakukan terhadap VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun). Menurut Bintoro, tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran, mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” kata Bintoro.

Panca melanjutkan, tersangka Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernapas. Setelah melakukan aksi pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban. 

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa. "Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop. Dua barang bukti itu digunakan Panca untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat Panca bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh Panca masih didalami oleh polisi. "Masih kami dalami," kata Bintoro.

Bintoro juga belum dapat mengungkapkan motif Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu, Panca juga belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement