REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Febrian Fachri, Alkhaledi Kurnialam, Antara
Panca Darmansyah (41) yang telah resmi berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pada Jumat (9/12/2023) aksi keji dilakukan Panca terhadap keempat anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah Panca ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat (8/12/2023) malam.