Selasa 17 Sep 2024 13:48 WIB

Divonis Mati, Ayah Pembunuh Empat Anak Kandungnya Ajukan Banding

Untuk keadilan sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya, kita nyatakan banding.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah (kemeja putih) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah (kemeja putih) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024). Panca ternyata masih keberatan atas hukuman yang diberikan hakim. 

Setelah menyimak vonis, Panca sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya guna menentukan sikap. Kubu kuasa hukum Panca menyadari perbuatan kliennya sangat tak manusiawi. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada Saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan Saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu dalam sidang itu. 

Walau begitu, Amriadi tetap menempuh opsi mengajukan banding untuk kliennya. "Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding yang mulia," ujar Panca.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) tak langsung menerima putusan tersebut. Padahal vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU. "Kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," ujar JPU. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman mati terhadap Panca Darmansyah dalam perkara pembunuhan empat orang anak kandungnya. Panca diyakini melanggar pasal sebagaimana dituntut JPU. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro. 

Empat anak Panca berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12/2023). Panca membunuh keempat anaknya itu di kontrakan miliknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu pelaku kepada istrinya yang menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu-persatu di kamar tidurnya. Kemudian, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak empat kali, tapi aksinya itu gagal sampai akhirnya kasus itu dibongkar polisi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement