REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024). Panca ternyata masih keberatan atas hukuman yang diberikan hakim.
Setelah menyimak vonis, Panca sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya guna menentukan sikap. Kubu kuasa hukum Panca menyadari perbuatan kliennya sangat tak manusiawi.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada Saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan Saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu dalam sidang itu.
Walau begitu, Amriadi tetap menempuh opsi mengajukan banding untuk kliennya. "Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding yang mulia," ujar Panca.