REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkapkan motif seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena perselingkuhan. Saat ini, kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban.
"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Gogo mengatakan, penyidik masih mendalami apakah kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan atau tidak. Namun untuk sementara diperkirakan tindakan itu spontanitas. Pada kasus tersebut, Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
"Untuk saksi-saksi yang kita mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," ujarnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka AS mengatakan dirinya tidak memiliki alasan tersendiri karena saat itu tengah emosi sehingga pikirannya tidak bisa dikendalikan.
"Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol," ujar AS di depan awak media.