Senin 11 Dec 2023 15:27 WIB

Warganet Salfok Ijab Kabul Egy Maulana Saat Nikahi Adiba, Wajibkah 1 Tarikan Napas?

Perlukah ijab kabul dilakukan dengan 1 tarikan napas?

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Adiba Khanza (kanan) berpose bersama Egy Maulana Vikri (kiri) dan Abidzar Al Ghifari. Adiba melangsungkan pernikahan dengan Egy pada Ahad (10/12/2023).
Foto: Dok. Instagram/@antzcreator
Adiba Khanza (kanan) berpose bersama Egy Maulana Vikri (kiri) dan Abidzar Al Ghifari. Adiba melangsungkan pernikahan dengan Egy pada Ahad (10/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warganet menyoroti tarikan napas dalam proses ijab kabul Egy Maulana Vikri yang kini resmi menjadi suami Adiba Khanza. Meski sebagian bertanya soal kabul dari Egy tidak dilakukan dalam satu napas, namun Umi Pipik diketahui telah menyampaikan kalau sang menantu melakukannya dalam satu tarikan napas.

Hanya saja sempat ada pengulangan karena perasaan grogi. Dalam Islam, prosesi ijab kabul adalah syarat terpenuhinya rukun nikah, selain adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, dan mahar (mas kawin).

Baca Juga

Adapun yang dimaksud “ijab” adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, dan “kabul” adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya. Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 13 tahun 2010 menyebutkan bahwa shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau bahasa lokal yang mudah dipahami. 

Namun apakah pengucapan dalam satu tarikan napas itu wajib dalam akad? Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Senin (11/12/2023), dijelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan napas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas RA (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).