Senin 11 Dec 2023 14:59 WIB

Adiba Khanza Menikah, Siapa Saja yang Bisa Jadi Wali Selain Ayah?

Adik laki-laki Adiba, Abidzar Al Ghifari menjadi wali dalam pernikahan tersebut.

Rep: Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Ijab kabul. Wali ini merupakan salah satu faktor yang utama dalam pernikahan.
Foto: dok Republika
Ijab kabul. Wali ini merupakan salah satu faktor yang utama dalam pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adiba Khanza Azzahra yang merupakan anak dari Umi Pipik dan almarhum Ustaz Jefri Albuchori, resmi dipersunting oleh pesepakbola Egy Maulana Vikri pada Ahad (10/12/2023). Adik laki-laki Adiba yaitu Abidzar Al Ghifari menjadi wali dalam pernikahan tersebut menggantikan almarhum Uje.

Dalam Islam, siapa saja yang bisa menjadi wali nikah, selain ayah dari pihak mempelai perempuan? Dikutip dari sumber pemberitaan Republika.co.id, dalam Islam, wali ini merupakan salah satu faktor yang utama dalam pernikahan.

Baca Juga

Berdasarkan pandangan jumhur ulama, yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Mayoritas ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hanbali dan selainnya berpendapat, jika ayah si perempuam sudah tidak ada, disebabkan oleh meninggal dunia (wafat), walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki, di mana urutannya sebagai berikut:

  1. Kakek dari pihak ayah
  2. Saudara laki-laki
  3. Paman dari pihak ayah
  4. Anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya 

Sedangkan dari pihak ibu, baik kakek, paman dari ibu, saudara laki-laki seibu bukanlah wali dalam pernikahan. Karena mereka bukan ‘ashabah, tapi dari kalangan dzawil arham. (Fath al-Bari, 9/235, al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairi al-‘Ashabat min al-Aqarib).

Mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi), berbeda pendapat untuk urutan tersebut atau yang menjadi prioritas utama. Bila tidak ada wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, hakim atau penguasa memiliki hak perwalian atasnya. Rasulullah SAW bersabda: Maka sultan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali (HR Abu Dawud no 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Urutan Wali Jika Tidak ada Ayah

  • Mayoritas ulama : Kakek, kakeknya kakek, dan seterusnya.
  • Maliki dan Hanbali : Si penerima wasiat, selanjut saudara laki-laki, kakek, paman, dan seterusnya
  • Hanafi : Kakek, saudara kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah (paman), dan seterusnya

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement