REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita berinisial JS (25 tahun), ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulut dilakban di kontrakan rumah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diduga korban dibunuh oleh kekasihnya berinisial AMW (34 tahun) dengan menggunakan racun tikus.
"Memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW," jelas Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Menurut Samian, pelaku AMW membeli racun tikus tersebut di toko pangan burung, di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi. Kendati demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit. Sementara pelaku AMW telah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung," terang Samian.
Sambung Samian, pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara tapi dia belum memerinci sudah berapa lama keduanya menjalin hubungan asmara. Samian hanya mengatakan bahwa korban dan pelaku sudah sepekan tinggal bersama di rumah kontrakan tempat jasad korban JS ditemukan.
“Ada hubungan dekat memang, tapi bukan suami istri, (korban) kekasihnya. Tersangka itu orang Bekasi, kalau korban itu pendatang,” tutur Samian.