Selasa 12 Dec 2023 21:59 WIB

Respons Putusan MK Soal Gibran, Prabowo: Saya Nggak Takut tidak Punya Jabatan, Pak Anies 

"Kalau rakyat tidak suka Prabowo-Gibran, nggak usah pilih kami," kata Prabowo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab sanggahan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan capres no urut 1 Anies Baswedan pada sesi debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik.  Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab sanggahan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan capres no urut 1 Anies Baswedan pada sesi debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto menyerahkan kepada masyarakat apakah akan memilih dirinya atau tidak di Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Prabowo mengaku tidak risau jika tidak terpilih dalam pilpres mendatang.

Hal ini disampaikan Prabowo saat disindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anies menilai putusan MK itu diwarnai pelanggaran etika berat oleh hakim MK.

Baca Juga

Karenanya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bertanya perasaan Prabowo ketika ada permasalahan etika dalam putusan itu