REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi'i, mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan Indonesia. Menurut dia, skema tersebut adalah salah satu upaya yang bagus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal lanjutnya, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif. Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.
"Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri. Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan," ucapnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023) lalu, dikutip dari laman resmi DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, pun mendorong agar penerapan keadilan restoratif dimaksimalkan. Menurut dia, skema hukum ini memiliki berbagai kelebihan. Satu di antaranya adalah tidak memerlukan biaya yang besar.
"Hampir semua penyelesaian keadilan restoratif tidak menimbulkan protes masyarakat. Keuntungan kedua perkara itu cepat, ringan, dan biaya murah. Itu memenuhi asas peradilan kita," ucapnya di kesempatan yang sama.
Meski memiliki berbagai kelebihan, skema keadilan restoratif ini juga dinilai perlu diawasi dengan ketat. Romo misalnya, khawatir jika penerapan ini menjadi celah bagi oknum-oknum pengadilan "bermain" kasus.
"RJ (Keadilan Restoratif) ini kadang-kadang menjadi peluang juga untuk aparat 'Kau mau lanjut atau mau RJ,' nah ini yang perlu dicermati," ujarnya memberi pesan kepada para lembaga pengadilan agar tidak menyalahgunakan wewenang.