Rabu 13 Dec 2023 12:15 WIB

Buruh akan Gelar Demo Kembali Tuntut Pj Gubernur Revisi Keputusan UMK 2024

Buruh sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan  Pj Gubernur Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis dan Jumat (14-15/12/2023) di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans provinsi Jawa Barat. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Pj Gubernur merevisi Keputusan UMK tahun 2024 dengan tuntutan agar PJ gubernur merevisi keputusan UMK tahun 2024. 

Menurut Ketua KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, hal tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atau setidak-tidaknya UMK tahun 2024 naik 15 persen. "Kami juga menuntut PJ gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Roy Jinto.

Roy mengatakan, aksi yang akan dilakukan besok sebagai aksi lanjutan kemarin dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat. Apalagi, tuntutan tidak diakomodasi oleh PJ Gubernur nanti.

"Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj gubernur karena kenaikkan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya Rp 13 ribu," katanya.

Roy menilai, angka kenaikkan yang hanya Rp 13 ribu tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli buruh yang terus merosot. Karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi. 

"Pada saat pertemuan dengan Pj Gubernur tanggal 30 November 2023 kemarin PJ Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha APINDO dan KADIN untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih, tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut," ujarnya.

Pasca penetapan UMK 2024 KSPSI Jawa Barat, kata dia, secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Pj gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan. Namun, tidak ada respons dari Pj gubernur sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement