Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Upaya Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jatim

Rabu 13 Dec 2023 13:15 WIB

Red: Gita Amanda

Sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Timur lewat beragam kegiatan.

Sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Timur lewat beragam kegiatan.

Foto: Bea Cukai
Cegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggelar sosialisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tekankan pentingnya upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggelar sosialisasi. Menyasar berbagai kalangan, kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Timur lewat beragam kegiatan.

Rokok ilegal saat ini masih marak ditemukan di wilayah Jawa Timur. Penindakan pun secara kontinu dilakukan Bea Cukai untuk mengatasi masalah ini. Namun, upaya preventif juga dibutuhkan untuk menjamin optimalnya upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga

“Sosialisasi adalah salah satu langkah yang kami pilih. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain juga kami galakkan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah di Jatim oleh Bea Cukai di masing-masing daerah. Bea Cukai Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Lumajang menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi, antara lain, sosialisasi kepada masyarakat di Lapangan Kecamatan Jatiroto 24 November lalu dan sosialisasi kepada Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Lumajang di Resto Galaxy Klapan Jogotrunan dan Hall Hotel GM, Selasa (5/12/2023).

Dalam sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo menginformasikan tentang pengenalan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, juga menjelaskan beberapa jenis rokok ilegal, yaitu rokok tidak ada pita cukai, rokok ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukan (pita cukai bekas) maupun rokok dengan pita cukai palsu.

Kemudian di Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang juga menggelar dua sosialisasi, yaitu dalam kegiatan Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023 di Coban Rondo Kecamatan Pujon 15 November dan kegiatan Pembukaan Tumenggung Festival Al-Banjari Piala Bupati Malang di Dusun Ndoro, Kecamatan Dau.

“Kegiatan pertama diikuti masyarakat umum dan satuan Satlinmas dari 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur, sedangkan acara kedua diikuti oleh masyarakat umum, peserta festival, dan mahasiswa PKL dari Universitas Brawijaya Malang Timur,” ujar Encep.

Diharapkan masyarakat yang hadir dapat menghindari transaksi rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan dapat terus menyebarluaskan kampanye gempur rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. “Gempur rokok ilegal merugikan masyarakat, karena akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima,” kata Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler