Rabu 13 Dec 2023 17:00 WIB

Motif dan Kronologi Ujang Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya di Garut

Jasad korban berinisial MR diseret ke sungai.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari hubungan sesama laki-laki di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tersangka pembunuhan itu diketahui merupakan pasangan dari korban.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan jasad tanpa identitas di aliran Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada 29 November 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad itu berinisial MR (30 tahun), warga Kabupaten Bogor yang sudah tiga tahun tinggal di Kabupaten Garut.

Baca Juga

MR diduga merupakan korban pembunuhan. "Tersangka inisial MES alias U atau Ujang (24) warga Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut," kata AKBP Rohman saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi terkait kasus itu. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi dapat menangkap tersangka sekitar empat hari lalu. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

Tersangka tidak puas akan sesuatu...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement