Kamis 14 Dec 2023 05:37 WIB

KPU Segera Tegur TKN karena Gibran 'Ngomporin' Pendukung saat Debat

Gibran diketahui ngomporin pendukungnya untuk bersorak mendukung Prabowo Subianto.

Rep: Febriyan A/ Red: Agus Yulianto
Gestur capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) saling sanggah saat sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik.  Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gestur capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) saling sanggah saat sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan melayangkan teguran kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran karena cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan saat gelaran debat capres perdana.

Gibran diketahui 'ngomporin' pendukungnya untuk bersorak mendukung Prabowo Subianto yang sedang berdebat membelanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini yang tidak boleh dan kita tegur," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Kendati begitu, KPU belum melayangkan teguran itu kepada TKN Prabowo-Gibran. Teguran akan disampaikan sebelum gelaran debat cawapres pada Jumat (22/12/2023). "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," ujar Hasyim.

Terpisah, Direktur Juru Debat TKN, Budiman Sudjatmiko enggan memberikan tanggapan terkait aksi Gibran tersebut. Dia menyerahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.