REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan melayangkan teguran kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran karena cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan saat gelaran debat capres perdana.
Gibran diketahui 'ngomporin' pendukungnya untuk bersorak mendukung Prabowo Subianto yang sedang berdebat membelanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini yang tidak boleh dan kita tegur," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Kendati begitu, KPU belum melayangkan teguran itu kepada TKN Prabowo-Gibran. Teguran akan disampaikan sebelum gelaran debat cawapres pada Jumat (22/12/2023). "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," ujar Hasyim.
Terpisah, Direktur Juru Debat TKN, Budiman Sudjatmiko enggan memberikan tanggapan terkait aksi Gibran tersebut. Dia menyerahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.