Kamis 22 May 2025 20:21 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Kasus Jet Pribadi, Minta Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan

Pengadaan jet pribadi oleh KPU dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Anggota Komisioner KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon dan Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Anggota Komisioner KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon dan Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, mengadukan kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/5/2025). Dalam laporan itu, mereka menuntut seluruh komisioner dan sekretaris jenderal (sekjen) KPU diberhentikan.

Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, mengatakan teradu dalam aduan tersebut adalah seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. Adapun tuntutan dalam aduan itu adalah agar DKPP memberhentikan seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. "Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan," kata dia, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga

Menurut dia, seluruh Komisioner KPU telah banyak melakukan pelanggaran selain soal kasus penggunaan pesawat jet pribadi. Karena itu, Koalisi berharap DKPP dapat mengabulkan tuntutan tersebut.

Ibnu menilai, penggunaan jet pribadi itu termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi. Menurut dia, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip-prinsip itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menilai, pengadaan jet pribadi oleh KPU juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan Trend Asia, perlintasan pesawat jet pribadi itu mengarah ke kota-kota besar, seperti Bali dan Makassar. Padahal, KPU mengeklaim menggunakan pesawat jet pribadi untuk melakukan monitoring logistik di daerah terpencil yang tidak bisa diakses oleh pesawat komersil.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement