REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicermati. Komnas HAM tak ingin insiden meninggalnya mereka seperti pemilu sebelumnya kembali terulang.
Proses rekrutmen KPPS dan Pengawas TPS saat ini sudah dimulai dan berakhir pada 20 Desember nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) merekrut sebanyak 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024.
"Komnas HAM RI mengingatkan kembali pentingnya dilakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan jatuh sakitnya petugas Pemilu pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023)
Berdasarkan berbagai kajian, Komnas HAM menyebut kematian petugas Pemilu pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar. Ini mengingat risikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut.
"Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu," ujar Pramono yang menjabat anggota KPU RI saat tragedi meninggalnya petugas Pemilu pada 2019.
Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM mengimbau agar KPU dan Bawaslu di setiap kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah/dinas kesehatan masing-masing. Tujuannya agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik.
"Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU-Bawaslu dengan Pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujar Pramono.
Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.
"Komnas HAM berharap proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," ujar Pramono.
Diketahui, pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran. Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, Saat Pemilu 2019 diketahui ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.