Jumat 15 Dec 2023 18:04 WIB

Pasien Meninggal, Pengobatan Gus Samsudin Ditutup Sejak 2022

Polisi belum bisa memastikan sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada Gus Samsudin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Mayat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Mayat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Izin pengobatan Pondok Nuswantoro milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin alias Gus Samsudin sudah ditutup pada 2022. Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menyatakan melakukan pendalaman terkait tewasnya S (59 tahun), pasien yang ditemukan meninggal dunia di pondok tersebut, Senin (11/12/2023).

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, seharusnya kan tidak boleh melakukan praktik pengobatan, karena ditutup Agustus 2022," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Ketika ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan terhadap Gus Samsudin, Wiwit belum bisa memberikan jawaban pastinya. Ia hanya memastikan bersama stakeholder terkait bakal melakukan pengecekan apakah Gus Samsudin masih melakukan praktik pengobatan atau tidak.

"Seyogyanya sudah tidak boleh melakukan praktik. Kalau tidak punya izin praktik gak boleh praktik. Kami kumpulkan bukti-bukti keterangan yang ada, kami masih melakukan penyelidikan, mohon waktu rekan-rekan, saya hari ini baru dilantik," ujarnya.

Wiwit menambahkan berdasarkan informasi yang didapatnya dari Tim Inafis dan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat menyatakan tidak ditemukan adanya kekerasan fisik terhadap korban. Keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi lantaran meyakini yang bersangkutan meninggal akibat penyakit yang dideritanya.

Wiwit menyatakan keluarga korban mengakui perempuan yang tewas tersebut memiliki riwayat sejumlah penyakit, seperti darah tinggi, kolesterol, dan sesak nafas. Meski begitu, ia memastikan bakal melakukan pendalaman terhadap tempat pengobatan Gus Samsudin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement