REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak cara mendapatkan uang hasil dari membuat konten di media sosial (medsos) di zaman digital seperti sekarang. Muncul pertanyaan, lantas bagaimana hukumnya jika mendapatkan uang hasil membuat konten yang menista agama, memfitnah dan hal buruk lainnya di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, prinsipnya setiap jenis pekerjaan yang halal, jika sudah mencapai satu nishab maka wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, jika penghasilan itu diperoleh dari pekerjaan yang haram maka sekalipun sudah mencapai satu nishab, tetap tidak wajib zakat.
"Maka, dengan demikian, zakat itu diperoleh dari penghasilan halal," kata Kiai Niam kepada Republika.co.id, Kamis (7/3/2024).
Kiai Niam menjelaskan, kalau ada aktivitas yang memperoleh penghasilan dari konten yang menghardik orang, buzzer yang menjelekkan orang dan memfitnah orang, sekalipun penghasilannya besar itu tidak dibenarkan secara syar'i.
Misalnya, menjadi Youtuber dan Tiktoker dan lain sebagainya. Lewat Youtube-nya sudah banyak menghasilkan uang, apakah itu objek zakat.
Itu adalah pertanyaan yang membutuhkan...