Senin 18 Dec 2023 18:09 WIB

4 Tahanan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Kabur dengan Potong Teralis Kamar Mandi

Empat tahanan itu kabur dari Rutan Polda Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Tahanan
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Empat tahanan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang kabur dari sel Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung belum tertangkap sampai Senin (18/12/2023). Para tahanan tersebut kabur dengan merusak dan memotong teralis besi kamar mandi pada 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00.

“Kami tetap melakukan pengejaran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada acara Refleksi Akhir Tahun Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (18/12/2023).

Kapolda mengatakan, saat ini sudah ditangkap seorang yang diketahui penjemput empat tahanan tersebut. Dari penangkapan tersebut, dia berharap keberadaan empat tahanan yang kabur tersebut dapat terungkap dan ditangkap untuk menjalani masa tahanannya.

Provinsi Lampung, kata Helmy, menjadi pusat perlintasan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mulai dari Aceh. “Bukan destinasi tapi (Lampung jadi) perlintasan,” kata Kapolda.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Lampung telah berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Telah beberapa bandar dan pengedar yang ditangkap aparat dalam tahun ini.

Empat tahanan kasus narkoba kabur dengan cara menggergaji besi ventilasi di kamar mandi di rumah Tahti Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) pukul 3.00. Diketahui, empat tahanan ini masuk dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dampak kaburnya tahanan ini, Bidpropam Polda Lampung telah menahan enam anggota polisi yang bertugas saat itu, di antaranya seorang berpangkat perwira dan lima lainnya bintara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan terdapat enam anggota polisi yang diperiksa Bidpropam Polda Lampung dan telah berada di tempat khusus. “Mereka menjalani sidang kode etik,” kata Umi.

Menurut dia, hasil pemeriksaan anggota polri terkait dengan kaburnya empat tahanan dari Rumah Tahti Polda Lampung, jelas akan mendapatkan sanksi internal polri. Umi belum bisa menyebutkan sanksinya.

Identitas empat tahanan kasus narkoba yang kabur tersebut diketahui bernama Asnawi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 58 kg. M Nasir kasus narkoba jenis sabu 30 kg. Muslim, kasus narkoba jenis sabu 30 kg. Dan tahanan terakhir Maulana kasus narkoba jenis sabu 58 kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement