REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada acara Car Free Day pada Ahad (3/12/2023) lalu, tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Menurut Puadi, laporan yang dimaksud tidak memiliki cukup bukti sehingga Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan itu tak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat dalam pelibatan anak-anak sehingga status laporan patut diduga, kita sampaikan, tidak penuhi unsur pidana Pemilu. Sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Puadi, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Puadi menjelaskan setiap temuan yang yang dilaporkan ke Bawaslu, harus dapat dibuktikan. Namun Bawaslu menurut dia selalu menerima informasi baik itu secara langsung, kiriman foto maupun video selagi yang melapor masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Bawaslu akan mengkarifikasi temuan itu lokasinya di mana. Kemudian Bawaslu akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran ke lapangan.
Dalam proses penelusuran ini, Bawaslu akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Berkaitan dengan laporan terhadap Gibran diacara Car Free Day, ini menurut Puadi ditelusuri oleh Bawaslu DKI dan juga Bawaslu pusat. Bahwa ada dugaan Gibran membagi-bagikan susu dan melibatkan anak-anak.
“Pelibatan anak-anak apakah memobilisir, mengajak anak-anak. Ternyata itu tidak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat untuk dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu,” ujar Puadi.