Selasa 19 Dec 2023 15:42 WIB

Bawaslu: Laporan Bagi-Bagi Susu oleh Gibran Hingga Libatkan Anak di CFD tak Cukup Bukti

Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi soal bagi susu di CFD karena tak cukup bukti.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Bawaslu RI Puadi.
Foto: Dok Bawaslu
Komisioner Bawaslu RI Puadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada acara Car Free Day pada Ahad (3/12/2023) lalu, tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Menurut Puadi, laporan yang dimaksud tidak memiliki cukup bukti sehingga Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi. 

“Setelah kita lakukan pemeriksaan itu tak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat dalam pelibatan anak-anak sehingga status laporan patut diduga, kita sampaikan, tidak penuhi unsur pidana Pemilu. Sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Puadi, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

 

Puadi menjelaskan setiap temuan yang yang dilaporkan ke Bawaslu, harus dapat dibuktikan. Namun Bawaslu menurut dia selalu menerima informasi baik itu secara langsung, kiriman foto maupun video selagi yang melapor masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Setelah menerima laporan, Bawaslu akan mengkarifikasi temuan itu lokasinya di mana. Kemudian Bawaslu akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran ke lapangan.

 

Dalam proses penelusuran ini, Bawaslu akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Berkaitan dengan laporan terhadap Gibran diacara Car Free Day, ini menurut Puadi ditelusuri oleh Bawaslu DKI dan juga Bawaslu pusat. Bahwa ada dugaan Gibran membagi-bagikan susu dan melibatkan anak-anak.

 

“Pelibatan anak-anak apakah memobilisir, mengajak anak-anak. Ternyata itu tidak bisa dibuktikan. Tidak cukup kuat untuk dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu,” ujar Puadi.

 

Sebelumnya diberitakan Gibran berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). 

 

Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye. Ketika diminta tanggapannya atas dugaan pelanggaran tersebut, Gibran merespons dengan santai. 

 

“Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).

 

Wali Kota Solo itu mengaku hingga kini belum menerima teguran dari Bawaslu. Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kampanye ketika membagikan susu tersebut. "Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye) ya," ujarnya.

Baca Juga

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement