Selasa 19 Dec 2023 19:29 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander Marwata mengirimkan surat keberatan itu ke Polda Metro Jaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dikabarkan menolak memberikan keterangan di kepolisian terkait lanjutan penyidikan korupsi atas tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB). Alexander, dalam surat resmi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya menyatakan keberatannya memberikan keterangan di kepolisian sebagai saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tim penyidikannya menerima surat penolakan pemeriksaan dari Alexander itu, pada Selasa (19/12/2023). “Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (meringankan), dan menyatakan tidak dapat memenuhi penggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK,” kata Kombes Ade kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga

Ade memaklumi penolakan Alexander tersebut. Karena dikatakan Ade, permintaan keterangan terhadap Alexander itu, sebetulnya bukan kemauan dari tim penyidik kepolisian. Melainkan, kata Ade, permintaan keterangan terhadap Alexander itu sebetulnya atas permohonan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli Bahuri, kata Ade, meminta agar Alexander memberikan keterangan dalam penyidikan sebagai saksi yang meringankan. Permintaan Firli Bahuri agar kepolisian memeriksa Alexander itu, pun sebetulnya sudah diakomodir dengan penjadwalan di Bareskrim Polri, pada Kamis (14/12/2023) lalu.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement