REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menjelaskan, salah satu alasan pencopotan Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Firdaus, adalah karena yang bersangkutan tidak menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024.
Tito menyebut sebenarnya ada juga alasan lain yang mempertimbangkan pemberhentian Firdaus. Dan salah satunya, sambung dia, karena banyak parpol dan peserta pemilu komplain atas kepemimpinan Firdaus.
"Bukan hanya Kampar, tapi di daerah lain juga ada. Salah satu alasannya tidak netral," kata Tito saat diskusi di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Tito menyebut ada beberapa pj kepala daerah lain yang sedang dievaluasi di Kemendagri. Dan yang mendapatkan penilaian negatif serta terbukti tidak netral dalam proses Pemilu 2024, menurut Tito, dipastikan untuk dicopot dan diganti dengan orang lain, seperti halnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Di daerah lain ada beberapa. Setelah kita evaluasi, akan segera diganti," ujar Tito.
Informasi yang diperoleh Republika.co.id, Tito mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar. Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Firdaus, yang baru dilantik Mei 2023.
Selain memberhentikan Firdaus, Tito juga mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar. Adapun Firdaus menjabat sebagai pj bupati Kampar sejak dilantik pada 25 Mei 2023, menggantikan Kamsol. Sementra, Hambali baru dilantik sebagai sekda Kabupaten Kampar pada 10 November 2023 lalu oleh Firdaus.
Memang hingga 2024 nanti, akan ada ratusan daerah dipimpin oleh pj. Hal ini sebagai dampak dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sehingga kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sejak tahun lalu digantikan oleh pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.