REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada sunnah Nabi Muhammad SAW yang mungkin sudah mulai dilupakan oleh sebagian Muslim. Sunnah yang dimaksud ialah pilihan surat yang disunnahkan Nabi Muhammad untuk dibaca dalam sholat sunnah fajar dua rakaat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ قَرَأَ في رَكْعَتَيِ الفَجْرِ {قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ}، وَ{قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}.
Rasulullah SAW dalam dua rakaat fajarnya beliau membaca "qul yaa ayyuhal kaafiruun" dan "qul huwallahu 'ahad". (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW biasa memperpanjang bacaan surat saat melaksanakan sholat sunnah dan terkadang juga mempersingkat bacaannya sesuai keadaan dan waktu yang ada.
Dalam hadits itu, Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah biasanya membaca surat Al Kafirun dan Al Ikhlas masing-masing setelah membaca Al Fatihah, ketika melaksanakan sholat sunnah fajar dua rakaat.
Surat Al Kafirun adalah surat mengandung pengingkaran atas apa yang disembah oleh orang-orang kafir, sekaligus penegasan bahwa umat Muslim berbeda atau tidak sama dengan orang-orang kafir. Adapun Surat Al Ikhlas adalah surat yang mengandung penegasan tauhid kepada Allah SWT.
Selain itu, dua surat tersebut juga merupakan dua surat ringan yang sesuai dengan ringannya dua rakaat sunnah sholat fajar. Hadits tersebut juga menunjukkan salah satu keistimewaan Nabi Muhammad SAW yaitu meringankan pelaksanaan sholat sunnah fajar dengan membaca dua surat pendek itu.
Keutamaan sholat sunnah fajar dua rakaat dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
- ركعتا الفجرِ خيرٌ من الدُّنيا وما فيها
"Dua rakaat (sebelum) fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya" (HR Muslim).
Adapun waktu pelaksanaan sholat sunnah fajar dua rakaat yaitu antara adzan dan iqamat sholat Subuh. Dasarnya ialah hadits dari Aisyah RA yang berkata, "Biasanya Nabi SAW senantiasa mengerjakan sholat ringkas dua rakaat antara adzan dan iqamat Subuh". (HR Muslim)
Sumber:
https://dorar.net/hadith/sharh/37123