Rabu 20 Dec 2023 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menolak menjadi saksi yang meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

Hal itu berdasarkan surat dari Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Merujuk pada Surat Pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023 yang diterima penyidik sore ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sebenarnya, kata Ade, Alex sempat dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi yang meringankan pada Kamis (14/12/2023). Dipilihnya Alex sebagai saksi yang meringkan sesuai dengan permintaan dari Firli.

Hanya saja, menurut dia, pada saat itu, Alex berhalangan hadir. Pasalnya, pada waktu yang sama dia juga saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun kemudian, lanjut Ade, yang bersangkutan keberatan untuk menjadi saksi a de charge untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ade tidak menjelaskan apa alasan Alex tiba-tiba menolak menjadi saksi yang dapat membantu rekannya sesama petinggi di lembaga antirasuah.

Dia hanya mengatakan, Alex menolak menjadi saksi a de charge. "Kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada penyidik sebagai saksi a de charge bagi tersangka dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersanga FB dan penyidik menghormati itu," kata Ade.

Sementara itu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil tersangka Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan SYL. Rencananya Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023). "Besok jadwal pemeriksaan," kata Ade.

Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. Semua pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukakan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus inu Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021 tersebut. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement