Kamis 21 Dec 2023 15:53 WIB

Di Mana Keberadaan Firli? Baik Panggilan Polda Metro Jaya Maupun Dewas KPK tak Dipenuhinya

Kapolda Metro Jaya mengisyaratkan instruksi penangkapan terhadap Firli Bahuri.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Ali Mansur

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar sidang kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Namun, Dewas KPK akhirnya memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. 

Baca Juga

"Ya beliau (Firli Bahuri) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023). 

Syamsuddin menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli seperti sidang etik kemarin. Syamsuddin menegaskan sidang ini tak bisa berhenti lantaran ketidakhadiran Firli seorang. 

"Kalau tidak hadir sidang, ya, tetap jalan," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga sebenarnya sudah mengingatkan supaya Firli Bahuri memenuhi panggilan sidang etik. Syamsuddin menyebut sidang itu bisa menjadi sarana Firli guna membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

"Pak FB (Firli Bahuri) harusnya hadir di sidang etik," ujar Syamsuddin. 

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin mengatakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas. "Tadi persidangan sudah berjalan, ya, sampai dengan dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement