Kamis 21 Dec 2023 21:10 WIB

Teten Sebut Ada Indikasi TikTok Langgar Aturan

TikTok belum pisahkan e-commerce dari medsos dan tidak ada istilah masa transisi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan sambutan saat peresmian Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan sambutan saat peresmian Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan terdapat indikasi platform TikTok ​​​​​belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31, ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag (Zulkifli Hasan). Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga

Teten menegaskan, pemerintah konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak ada praktik monopoli di pasar ekonomi digital. "Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di pasar digital," ucapnya.

Teten menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan sudah satu sikap mengenai pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga bulan atau empat bulan untuk platform e-commerce.

"Ngapain menunggu empat bulan? Tidak ada masa transisi di penerapan Permendag itu. Itu yang harus siap," ujarnya.

Teten menyampaikan Permendag Nomor 31 juga perlu mengatur mengenai algoritma karena terdapat diskriminasi terhadap jenama lokal di dalam e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial tidak menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, menyampaikan bahwa Kemenkop UKM telah berkoodinasi dengan Kemendag dan Kemenkominfo mengenai dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok pada gelaran Belanja Lokal 12.12 pada 12 Desember lalu.

"Kalau bicara adalah platform di Tokopedia karena yang punya izin PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Tokopedia. Sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan apa yang disampaikan wewenang di Kemendag. Tunggu pernyataan resmi TikTok," kata Fiki.

Sebelumnya, perusahaan induk Tokopedia, GoTo, mengumumkan Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia serta TikTok akan memiliki pengendalian terhadap Tokopedia.

Ftur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. TikTok juga menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

Penggabungan ini terjadi setelah operasional TikTok Shop dihentikan di Indonesia pada Rabu (4/10) pasca-terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement