Kamis 21 Dec 2023 21:10 WIB

Teten Sebut Ada Indikasi TikTok Langgar Aturan

TikTok belum pisahkan e-commerce dari medsos dan tidak ada istilah masa transisi.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan sambutan saat peresmian Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan sambutan saat peresmian Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan terdapat indikasi platform TikTok ​​​​​belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31, ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag (Zulkifli Hasan). Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga

Teten menegaskan, pemerintah konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak ada praktik monopoli di pasar ekonomi digital. "Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di pasar digital," ucapnya.

Teten menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan sudah satu sikap mengenai pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga bulan atau empat bulan untuk platform e-commerce.