Sabtu 23 Dec 2023 21:03 WIB

Antisipasi Tarif Parkir Nuthuk, Pengecekan Dilakukan di Lokasi Parkir Gumaton

Tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta gencar melakukan pengecekan di lokasi-lokasi parkir menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Khususnya pengecekan tempat parkir di lokasi yang diperkirakan akan banyak didatangi wisatawan.

Seperti di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton) di mana kawasan ini diperkirakan terjadi lonjakan wisatawan selama Nataru. Lonjakan pergerakan wisatawan di Kota Yogyakarta sendiri diperkirakan dimulai pada Sabtu (23/12/2023).

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan atau nuthuk selama Nataru.

"Selain itu pengecekan ini untuk melihat para juru parkir (jukir) telah melakukan pelayanan dengan baik kepada wisatawan," kata Imanudin.

Imanudin menuturkan hasil pengecekan yang sudah dilakukan. Sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

"Sebagian besar aktivitas parkir di sini sudah sesuai Perda, baik dari segi tarif maupun surat izinnya. Para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Yogya," ucap Imanudin.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif, yakni Rp 50 ribu untuk bus sedang dan Rp 75 ribu untuk bus besar selama tiga jam pertama.

Kemudian, Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya. Sementara, untuk kendaraan roda dua dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, kemudian Rp 1.500 per jam.

"Tarif di kawasan satu atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sini empat jam, tarifnya sekitar Rp 10.000, karena setelah dua jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," jelas Imanudin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement