Ahad 24 Dec 2023 09:36 WIB

Antisipasi Tarif 'Nuthuk', Pengecekan Dilakukan di Lokasi Parkir Gumaton Yogyakarta

Pergerakan wisatawan di Kota Yogyakarta dimulai pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta gencar melakukan pengecekan di lokasi-lokasi parkir selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Khususnya pengecekan tempat parkir di lokasi yang diperkirakan akan banyak didatangi wisatawan.

Seperti di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton), di mana kawasan ini diperkirakan terjadi lonjakan wisatawan selama Nataru. Lonjakan pergerakan wisatawan di Kota Yogyakarta dimulai pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan atau 'nuthuk' selama Nataru.

"Selain itu pengecekan ini juga untuk melihat para juru parkir (jukir) telah melakukan pelayanan dengan baik kepada wisatawan," kata Imanudin.

Dari hasil pengecekan yang sudah dilakukan, sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

"Sebagian besar aktivitas parkir disini sudah sesuai perda, baik dari segi tarif maupun surat izinnya. Para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Yogya," ujarnya.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif, yakni Rp 50 ribu untuk bus sedang dan Rp 75 ribu untuk bus besar selama tiga jam pertama.

Kemudian, Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya. Sementara, untuk kendaraan roda dua dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, kemudian Rp 1.500 per jam.

"Tarif di kawasan satu atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sini empat jam, tarifnya sekitar Rp 10 ribu, karena setelah dua jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," jelas Imanudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement