Rabu 27 Dec 2023 09:28 WIB

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Lebih Tinggi, Cek Lengkapnya

Harga buyback emas Antam naik Rp 6.000 sementara harga emas naik Rp 5.000.

Pegawai menunjukkan pajangan emas cetakan Antam PT Pegadaian (Persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/9/2022).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pegawai menunjukkan pajangan emas cetakan Antam PT Pegadaian (Persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (27/12/2023) pagi naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.137.000 per gram.

Sebelumnya pada Selasa (26/12/2023), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.132.000 per gram.

Baca Juga

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi naik Rp 6.000 menjadi Rp 1.035.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (26/12/2023) senilai Rp 1.029.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp618.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.137.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.214.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.296.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.460.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.865.000

- Harga emas 25 gram: Rp27.037.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.995.000

- Harga emas 100 gram: Rp107.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp269.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp538.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.077.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement