Rabu 27 Dec 2023 23:50 WIB

In Picture: Penambahan Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka penyelundupan manusia.

Red: Tahta Aidilla

Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023).

Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement