Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personil Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023).
Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Advertisement