Kamis 28 Dec 2023 15:12 WIB

Area Mainan Anak Netral Gender Wajib Ada di Toko California, Kritikus Teriak

Toko akan didenda jika tidak menyediakan area mainan netral gender.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Toko mainan anak (Ilustrasi). Kewajiban mengadakan area mainan netral gender dinilai bertentangan dengan sistem kepercayaan pebisnis Muslim.
Foto: EPA-EFE/ANDY RAIN
Toko mainan anak (Ilustrasi). Kewajiban mengadakan area mainan netral gender dinilai bertentangan dengan sistem kepercayaan pebisnis Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Toko-toko di California, Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 500 karyawan akan menghadapi denda jika tidak memiliki bagian mainan anak "netral gender" sesuai dengan amanat undang-undang negara bagian yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Undang-undang ini ditandatangani oleh Gubernur Gavin Newsom pada 2021 lalu.

Menurut teks undang-undang, toko-toko yang menjual perlengkapan penitipan anak atau mainan akan didenda sebesar 500 dolar AS (sekitar Rp Rp 7,7 juta) jika tidak memiliki bagian mainan yang netral gender untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah. Meskipun bagian tradisional untuk anak laki-laki dan perempuan tidak dilarang, toko-toko diwajibkan membuat bagian mainan yang netral gender.

Baca Juga

Wakil Presiden Dewan Riset Keluarga California, Greg Burt, mengkritik keras undang-undang ini. Dia mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama karena mengatur cara beriklan dan memaksakan ketentuan kepada pemilik bisnis, yang bisa melanggar sistem kepercayaan mereka.

"Pemerintah memutuskan memberi tahu orang yang beragama, yang mungkin merupakan bisnis milik Muslim, bahwa mereka harus menggunakan kata-kata tertentu untuk mengiklankan mainan, dan kata-kata tersebut mungkin melanggar sistem kepercayaan dari bisnis milik Muslim tersebut," kata Burt, dilansir Fox News Digital, Kamis (28/12/2023).

Meskipun beberapa toko mainan di Los Angeles telah mematuhi undang-undang ini, banyak yang menyatakan kekhawatiran terhadap implikasi hukum dan kebebasan berbisnis. Beberapa kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini membuka pintu bagi campur tangan berlebihan dari pemerintah dalam operasional bisnis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement