Jumat 29 Dec 2023 11:04 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 29 Desember 2023

Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Dengan layanan ini, masyarakat semakin dimudahkan memperpanjang masa berlaku SIM.

Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal. Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

• Jakarta Barat: Mall Citraland

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Utara: LTC Glodok di Jakarta Utara

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Depok

 

• Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok

• Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok

Adapun untuk jam pelayanannya pada hari ini, Jumat (29/12/2023) dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Bekasi

• Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur

Untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat (29/12/2023) dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement