Sabtu 30 Dec 2023 14:32 WIB

Selama 2023, BNN Kota Tasikmalaya Rehabilitasi 56 Korban Belenggu Narkotika

BNN memastikan korban tak perlu takut dihukum.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya telah melakukan rehabilitasi terhadap 56 orang korban belenggu narkotika selama 2023. Angka itu disebut telah melebihi target rehabilitasi, yaitu 20 klien selama satu tahun. 

Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat mengatakan, para 56 orang penyalahguna yang menjalani rehabilitasi itu masing-masing kedapatan positif berbagai jenis narkotika, mulai dari benzodiazepine, metamfetamin, dan lainnya. Dari total klien yang direhabilitasi, sebanyak 10 orang harus dirujuk untuk penanganan lebih lanjut. 

Baca Juga

"Sembilan orang dirujuk ke Lido dan satu ke RSUD dr Soekardjo karena mengalami gangguan jiwa," kata Hery saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023)

Ihwal klien yang mengalami gangguan jiwa, ia menyebut, itu merupakan efek dari penyalahgunaan narkotika. Karena itu, korban tersebut harus ditangani masalah kejiwaannya terlebih dahulu, sebelum menjalani rehabilitasi narkotika.

Hery menjelaskan, dari total 56 klien yang menjalani rehabilitasi, sebanyak lima orang di antaranya masih berusia anak atau di bawah 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 45 orang berusia dewasa, lima orang usia pralansia, dan satu orang lansia.

 

 

Kesadaran Rehabilitasi Minim 

Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan, ada dua sumber penanganan rehabilitasi. Pertama adalah dari proses penegakan hukum. Kedua, kesadaran penyalahguna untuk melakukan rehabilitasi.

Namun, dari 56 klien yang direhabilitasi selama 2023, hanya satu orang yang secara sukarela datang untuk menjalani rehabilitasi. Artinya, kesadaran masyarakat untuk menjalani rehabilitasi masih minim.

"Sampai saat ini, masyarakat masih takut secara mandiri datang ke lembaga rehabilitasi. Masih ada stigma takut dihukum," kata Asep.

Padahal, ia menjelaskan, proses rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN sama sekali tidak dipungut biaya, mulai dari awal sampai pascarehabilitasi. Semua prosesnya gratis, asal masyarakat datang secara sukarela. "Ini yang kami harapkan, kesadaran mereka," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement