Sabtu 30 Dec 2023 17:32 WIB

Satgas Blokir 22 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi yang kini berubah nama menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mmastikan sudah melalukan pemblokiran.

“Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan 22 entitas tersebut terdiri atas 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selain itu juga dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Selain itu, Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi uang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, lanjut Hudiyanto, sejak 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal. “Ini terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto. 

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, satgas telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. 

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” tutur Hudiyanto. 

Berikut daftar 22 entitas investasi ilegal yang diblokir: 

Penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit

1. Detik Trans Indonesia

2. Global Online Shop

3. Millenial Digital Business

4. Platform universal multi indojaya

5. Rans Indonesia atau PT Anugrah Persada Trading

6. Trends Digital

7. Big commerce

8. Easy business trusted

9. PT Aurigintech

10. PT Impetus Fintech

11. Yahoo Shopping

12. Simonida Media

 

Penawaran Investasi Tanpa Izin

Addicted Party

PT. Delima Investama

Go All Trading Academy

Traxindo

Iprice

Troom Trade

FF91

 

Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin

Coin Trade

Investasi No Hoax (Inox)

Kegiatan Pencatatan Uang Tanpa Izin

Moni / PT. Mudah Atur Uang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement